UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN .
penjualan eceran. 3. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. 4. Pengusaha pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik. 5. Tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk